Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Yohana Desak DPR Sahkan Revisi UU tentang Batas Usia Perkawinan

Tiara Putri , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |15:22 WIB
Menteri Yohana Desak DPR Sahkan Revisi UU tentang Batas Usia Perkawinan
Menteri Yohana Yembise (Foto : Dok.Okezone)
A
A
A

Beberapa hari lalu, tepatnya 6 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendorong agar Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dibicarakan dalam Sidang DPR guna mendapatkan persetujuan bersama.

Ilustrasi Pernikahan

Langkah itu dikuatkan dengan dikirimnya Surat Presiden kepada 4 menteri yaitu Menteri PPPA, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Hukum dan HAM. Isi surat menugaskan para menteri membahas batas usia perkawinan.

"Kami (Kemen PPPA) merasa bergembira sekali karena mendapatkan Surat Presiden tertanggal 6 September 2019. Dengan adanya surat presiden, maka mendorong Kemen PPPA untuk menyampaikan kepada media dan masyarakat juga DPR terkait hal ini agar DPR segera mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan," ucap Menteri PPPA Yohana Yembise saat ditemui Okezone dalam konferensi pers, Senin (9/9/2019) di Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement