Dua desa di Kabupaten Pangkalanbun yaitu Desa Pasir Panjang dan Desa Pangakalan. Lalu sa Kelurahan Nunhila di Kota Kupang dan Kelurahan Maccini Parang di Kota Makassar.
Sementara itu, menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, ada dua indikator yang membuat desa/kelurahan itu bisa mencanangkan bebas pornografi. Pertama sudah ada akses internet. Kedua, sudah terdeteksi adanya masalah terkait pornografi pada anak-anak.
"Proses pencanangan itu melewati 4 fase yaitu melakukan assesment apakah memenuhi kriteria, membuat rencana aksi. Lalu menyiapkan agenda ke depan dan workshop. Kemudian dilakukan uji coba publik dan dilihat komitmennya membangun desa bebas pornografi. Terakhir monitoring dan evaluasi," pungkas Nahar saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
(Utami Evi Riyani)