Menkes Nila bahkan sering mengingatkan kepada setiap faskes, baik puskesmas atau rumah sakit, tidak menelantarkan pasien. Masalah tersebut dapat mengganggu hak pasien saat berobat ke rumah sakit.

"Faskes tidak boleh mengorbankan standar pelayanan minimal, yang harus diberikan kepada masyarakat. Sudah menjadi hak pasien juga kewajiban rumah sakit dalam memberi pelayanan," pungkasnya.
(Dinno Baskoro)