Akhirnya pada tahun 2017, pemerintah setempat membuat undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Isi aturan undang-undang adalah perdagangan pasir, kerikil, dan kerang di Pantai Sardinia termasuk kegiatan ilegal. Apabila ada yang kedapatan melakukannya, maka bisa dihukum dengan denda hingga € 3.000 atau setara dengan Rp447,4 juta. Namun hukuman berbeda tampaknya akan dialami oleh pasangan tersebut.
Menurut informasi, polisi menemukan sebanyak 14 botol plastik yang berisi pasir. Pasir diambil oleh pasangan tersebut di pantai Chia, Sardinia selatan.