ISU sampah plastik tampaknya semakin meluas di masyarakat. Tak hanya berdampak pada lingkungan, tapi rupanya memengaruhi para pelaku industri produsen dan pengguna plastik.
Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai menetapkan peraturan tentang penggunaan sampah plastik. Sayangnya, menurut Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP), peraturan itu dinilai tidak tepat sasaran. Salah satunya dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara.
Misalnya saja, pengaturan terhadap sampah itu harus mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008, dan PP No 81 Tahun 2012, yang menggunakan pendekatan pengelolaan. Bukan pendekatan dengan larangan sektoral (masing-masing Kementerian) maupun mutlak, seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Wali Kota Bogor nomor 61 tahun 2018.
Nah, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Begitu pula dengan peraturan yang termuat dalam PP No.81 tahun 2012 Pasal 4. Disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
Dari isi UU dan PP mengenai pengelolaan sampah, sebenarnya tugas dari pemerintah adalah untuk menetapkan kebijakan, serta strategi dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik.
Perwakilan APINDO Rachmat Hidayat mengatakan, sebenarnya plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan. Jika melarang peredaran plastik kemasan produk, berarti melarang peredaran produk yang dikemas dalam plastik itu.
"Padahal produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya masing-masing," ucap Rachmat dalam Focus Gorup Discussion (FGD) bertema “ Pengembangan Industri Plastik Dengan Berorientasi Pada Lingkungan” di Jakarta.
Contohnya saja, produk makanan dan minuman serta farmasi berada dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ITB, dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik, Indonesia sudah melakukan 62% daur ulang botol plastik. Angka tersebut bahkan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara besar seperti Amerika yang hanya 29%, dan rata-rata Eropa 48%.