Sebuah pengadilan di Jerman menetapkan larangan khitan di kawasan setempat pada 2012 setelah praktik sunat terhadap seorang bocah Muslim berusia empat tahun berujung pada komplikasi.
Hakim pengadilan berdalih larangan itu diberlakukan karena sunat "mengubah secara permanen dan tidak bisa diperbaiki".
Akan tetapi, pada tahun yang sama, pemerintah Jerman mengklarifikasi bahwa prosedur khitan sah diterapkan asalkan dilakukan oleh seseorang yang terlatih.
Pada tahun berikutnya, Dewan Eropa menerbitkan rekomendasi kepada negara-negara Eropa berupa langkah-langkah untuk memastikan praktik khitan dijalankan dengan bersih dan tepat secara medis.
Di Inggris, putusan pengadilan pada 2016 menetapkan seorang ayah beragama Islam tidak bisa menyunat putranya setelah ibu sang anak tidak setuju.
(Santi Andriani)