Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkes Pertimbangkan Penghapusan Obat Kanker Usus Besar dari BPJS Kesehatan

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 21 Februari 2019 |14:00 WIB
Menkes Pertimbangkan Penghapusan Obat Kanker Usus Besar dari BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (Foto: Okezone)
A
A
A

RAMAINYA penghapusan obat kanker usus besar Bevacizumab dan Cetuximab dari Jaminan Kesehatan Nasional timbul banyak pertanyaan. Akhirnya, Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Faried Moeloek, SpM(K) angkat bicara atas keputusannya itu.

Menkes Nila mengatakan, sebelum menjalani peraturan baru yang seharusnya berlaku 1 Maret 2019, perlu ada pertimbangan dengan organisasi terkait. Apalagi Bevacizumab dan Cetuximab hingga kini masih dipakai oleh pasien kanker usus besar.

"Obat kanker yang sempat ramai dikeluarkan itu masih dalam proses, karena ada pertimbangan-pertimbangan. Tentu kami tidak menyadari bahwa masih ada yang pakai," kata Menkes Nila ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Baca juga :

Menkes Nila mesti melakukan pertimbangan bersama Health Technology Assasment (HTA), serta melakukan evaluasi lagi terkait perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, terkait jaminan Bevacizumab dan Cetuximab. Kemudian, keputusan tersebut dibuat atas kepentingan masyarakat, juga dengan organisasi profesi.

"Pertimbangannya itu kita harus nilai dan evaluasi dulu oleh HTA kita. Untuk melihat cost efektif dari JKN," imbuhnya.

Dia bahkan mencontohkan bahwa obat Bevacizumab dan Cetuximab bisa saja diganti dengan obat alternatif. Obat pengganti itu biayanya lebih efektif, namun kemanjurannya sama. "Tapi ini contoh saja yah," tegasnya.

Sebelumnya, disebutkan tiga daftar obat pengganti yang sudah diatur oleh Menkes Nila. Antara lain irinotekan, kapesitabin, dan oksaliplatin. Obat tersebut berupa injeksi yang diberikan kepada pasien sesuai dosisnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, peraturan tersebut jelas melanggar hak konsumen. Juga, tak ada rasional untuk menghapus obat tersebut dari JKN.

"Masyarakat sudah membayar kok dibatasi atau dikurangi. Jangan jadikan masalah defisit BPJS Kesehatan untuk mengurangi hak-hak pasien. YLKI mendesak Permenkes tersebut dicabut," tegas Tulus, dihubungi Okezone terpisah.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghilangkan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Penghapusan yang berlaku 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

(Renny Sundayani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement