Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesan Penelantaran Pasien BPJS Kesehatan Tersebar di Medsos, Jangan Percaya Itu Hoax!

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |07:47 WIB
Pesan Penelantaran Pasien BPJS Kesehatan Tersebar di Medsos, Jangan Percaya Itu Hoax!
Berita Hoax BPJS Kesehatan (Foto: Ist)
A
A
A

Jika sebelumnya diberitakan beberapa rumah sakit di Jabodetabek tidak melayani pasien BPJS Kesehatan gara-gara putus kontrak, kini kondisinya telah berubah. Tapi sayang banyak kabar hoax tersebar di media sosial yang justru menimbulkan kesimpangsiuran bagi masyarakat.

Dalam isi pesan hoax itu disebutkan bahwa sekira 31 rumah sakit swasta di Jabodetabek yang tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan. Di antaranya ada rumah sakit tipe A sekelas bintang lima yang jadi sorotan publik.

Jangan mudah percaya ya! Berikut isi pesan hoax itu yang mesti Anda waspadai atau malah ikut menyebarkannya. Daftar RS sudah tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan per 2 januari 2019 

1. Jakarta Pusat

- RS Menteng Mitra Afia

2. Jakarta Timur

- RS Kartika Pulomas

- RS Yadika

- RSIA Sayyidah

3. Cibinong

- RS. CITAMA

- RS. Bina Husada

- RS. Annisa

- RS Sismadi

- RS Asysyfa

- RS Permata Pertiwi

4. Jakbar (Nihil)

5. *Tangerang*

- *_RS Bunda Dalima_*

- *_RS Vitalaya_*

- *_RS Aria Sentra Medika_*

6. Jakarta Selatan

- RSUD Jati Padang

7. Jakarta Utara

- RS Mulyasari

- RSU Pekerja

- RS mata Primasana

8. Cikarang

- RS Multazam Medika

- RS Karya Medika 2

- RS Mitra Medika

9. KC Bogor :

- RSIA Sawojajar

- RSIA Bunda Suryatni

10. KC Tigaraksa

- RSUD Pakuhaji

- RSIA Tiara

- RS Mitra Keluarga

11. KC Bekasi

- RSIA Rinova Intan

- RS Satria Medika

- RS Seto Hasbadi

- RS karya Medika Bantar gebang

- RS Siloam Bekasi timur

- RS Awal Bros Bekasi timur

Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.

Dalam kondisi darurat,

RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.

Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.

BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

Apabila ada rumah sakit...yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID

TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.

SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT.

Ditelaah Okezone, Rabu (9/1/2018), isi pesan itu sungguh menohok dan terkesan memojokkan BPJS Kesehatan. Malahan isi pesan bagian terakhir menyebutkan bahwa pasien berhak lapor kepada media sosial, baik itu lewat website atau Twitter.

Sayang, penulisan akun media sosial dan website tidak valid. Hal ini pasti mengganggu orang lain yang membaca isi pesan itu.

Belum lagi dari model penulisan pesan hoax tersebut, menggunakan font tulisan besar dan kecil, seolah tidak teratur. Jika Anda mendapatkan pesan seperti ini sebaiknya abaikan.

Di sisi lain Okezone juga mengonfirmasi kepada beberapa rumah sakit yang tertera dalam isi pesan hoax itu. Tepatnya di RS Awal Bros Bekasi Timur misalnya.

Direktur Rumah Sakit Awal Bros Bekasi Timur dr Daniel Prayogo mengatakan, meskipun urusan sertifikat akreditasi masih diperbaharui, rumah sakit tersebut tetap melayani pasien BPJS Kesehatan hingga kini. Ketika Anda menjadi pasien di sana pastinya tak usah khawatir.

"Rumah Sakit Awal Bros Bekasi Timur akan terus melayani masyarakat, secara profesional dan penuh kepedulian kepada pasien," tutur dr Daniel lewat keterangan yang diterima Okezone.

Di samping itu, pihaknya juga memberikan solusi kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam memilih fasilitas kesehatan, dengan sistem pelayanan yang terbaik. Bukan cuma itu, keahlian tenaga medisnya tak perlu diragukan lagi.

Selain Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, ada 4 rumah sakit yang sudah bisa mengcover seluruh pembiayaan pasien yang dirawat dengan kartu BPJS Kesehatan. Rumah sakit tersebut antara lain, RS Menteng Mitra Afia, RS Umum & Pekerja (Cilincing), RSUD Jatipadang dan yang terakhir RS Mulyasari.

Sementara itu, kalau memang di rumah sakit lainnya yang masuk dalam daftar putus kontrak alias tidak lagi melayani pasien JKN-KIS dalam sementara waktu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membagikan tipsnya, biar pasien tetap nyaman berobat di rumah sakit lain di wilayahnya.

Dihubungi terpisah, Iqbal mengatakan, pasien BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit yang telah putus kontrak tidak perlu khawatir. Anda bisa pindah rumah sakit dengan syarat ada surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah terdekat.

"Pasien akan dirujuk dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit. Di faskes tingkat pertama, nanti muncul daftar rumah sakit yang masih kerja sama untuk menjadi tujuan rujukan. Pasti diarahkan petugasnya," ungkapnya, baru-baru ini.

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement