DALAM rangka mendukung stabilitas ekonomi nasional, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyosialisasikan pentingnya implementasi budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan kerja.
Salah satu bentuk sosialisasi adalah penyusunan buku Pedoman K3 yang akan diluncurkan pada Bulan K3 yaitu sepanjang 12 Januari 12 Februari 2019.
drg. Kartini Rustandi, M.Kes, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan RI mengatakan, berkembangnya pembangunan ekonomi di Indonesia secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja.
Namun, di sisi lain, para pekerja juga berpotensi terpapar bahaya saat bekerja, seperti penyakit akibat kerja dan kecelakaan pada saat bekerja.
Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan setidaknya terjadi 110.285 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2015, sebanyak 105.182 kasus pada tahun 2016, dan sebanyak 80.392 kasus hingga Agustus 2017.
"Bentuk penyakit dan kecelakaan kerja itu banyak faktor pemicunya. Melalui kebijakan K3 ini, diharapkan dapat meningkatkan para pekerja akan kesehatannya. Paling tidak mereka tahu bahaya (hazard) di lingkungan kerja mereka sendiri," tutur drg. Kartini Rustandi, dalam konferensi pers Implementasi Budaya K3, di Fitness Center Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Lebih lanjut, Kartini menjelaskan, perlindungan bagi pekerja perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektifitas keselamatan dan kesehatan pekerja selaku penggerak roda perekonomian bangsa, aset bagi tempat kerja, tulang punggung keluarga, dan pencetak generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI menyusun buku Pedoman K3 yang dapat digunakan sebagai acuan dalam membangun budaya K3 dalam lingkungan kerja.
"Implementasi budaya K3 dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan kondusif sehingga pekerja dapat memberikan kontribusi maksimal dengan kondisi kesehatan yang prima," tegasnya.
Adapun standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tercantum dalam buku Pedoman K3 terbagi menjadi:
Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Kerja
Peningkatan pengetahuan kesehatan kerja dimaksudkan agar pekerja mengetahui pentingnya kesehatan kerja sehingga berkeinginan untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Upaya peningkatan pengetahuan kesehatan kerja melalui pemberian informasi melalui media komunikasi, informasi dan edukasi serta penggerakan atau pencegahan penyakit tidak menular dan penyakit menular.
Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja
Membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja dengan menjadikan tempat kerja sehat, aman dan nyaman. PHBS di tempat kerja meliputi, penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan tempat kerja, menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja beserta seluruh fasilitas tempat kerja, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, dan larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol.
Penyediaan Ruang ASI dan Pemberian Kesempatan Memerah ASI
Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI dengan ruang tertutup dinilai penting dalam meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak hanya itu, setiap perusahaan nantinya akan diminta untuk memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu bekerja di tempat kerja.
Aktivitas Fisik
Merupakan kebugaran jasmani yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mencapai produktivitas kerja yang optimal meliputi, aktivitas fisik harian pekerja, aktivitas fisik harian termasuk peregangan bertujuan membiasakan pekerja bergerak selama kurang lebih 30 menit setiap hari.
Pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai upaya preventif terhadap penyakit atau faktor risiko berbahaya yang dapat menyerang pekerja. Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun melalui.
Menerapkan Ergonomi di Tempat Kerja
Ergonomi merupakan ilmu yang mempelajari manusia dan pekerjaannya serta bagaimana merancang tugas, pekerjaan, peralatan kerja, informasi serta fasilitas di lingkungan kerja sedemikian rupa agar karyawan dapat bekerja secara aman, nyaman, sehat, efektif, efisien dan produktif.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.