Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Banyak Aturan Hukum yang Rugikan Anak-Anak

Annisa Aprilia , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2018 |00:42 WIB
Masih Banyak Aturan Hukum yang Rugikan Anak-Anak
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

ANAK-ANAK yang berhadapan dengan hukum memiliki kasus yang serupa tapi berbeda dengan orang dewasa yang terlibat dengan hukum. Usia yang masih cukup muda membuat perlakuan para penegak hukum kepada anak-anak pun juga harus berbeda.

Akan tetapi, tidak semua penegak hukum menyadari dan mampu mengerti hal ini. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengumpulkan 120 Aparat Penegak Hukum, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Balai Pemasyarakatan, dan Organisasi Advokat.

Mereka berasal dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara terlibat dalam kegiatan “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Perlindungan dan Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Awas Jangan Dicoba, Ini 5 Posisi Seks Paling Berbahaya

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan komitmen pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sistem peradilan pidana anak.

Indonesia sendiri, telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang dapat melindungi dan memenuhi hak anak, mewujudkan penghormatan terhadap anak, dan kebebasan dasar lainnya serta menyaratkan, semua bentuk kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum harus dilarang dan dicegah.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pun mengatur perlindungan khusus terhadap anak, yang berhadapan dengan hukum dengan mengupayakan diversi. Dengan demikian maka penyelesaian masalah anak dari prosedur hukum ke luar prosedur hukum dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga: Babymoon Mesra Hamish-Raisa yang Pamer Perut Buncit, Duh Bikin Baper Deh

"Yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian masalah anak tanpa balas dendam,” ujar Hasan dalam rilis yang diterima Okezone.

Sementara itu, Rumi Untari, Kepala Unit PPA Bareskrim Polri menyampaikan pada 2018, berdasarkan data dari Unit PPA Bareskrim Polri, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 2.707 anak sebagai korban, 1.735 anak sebagai pelaku, dan 4.522 anak sebagai saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement