SKIZOFRENIA merupakan gangguan jiwa yang parah. Sayangnya, pengobatannya terkendala stigma yang masih melekat di masyarakat.
Padahal, pengobatan yang tepat membuat penyakit jiwa ini dapat dikendalikan. Data Riset Kesehatan Dasar di Indonesia tahun 2013 menunjukkan bahwa prevalensi gangguan jiwa emosional yang ditunjukkan gejala depresi dan kecemasan pada usia 15 tahun ke atas mencapai sekitar 14 juta orang atau 6% dari total penduduk Indonesia.
Sedangkan, untuk prevalensi gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, mencapai sekitar 400.000 orang atau 1,7 per 1.000 penduduk. Sementara itu, menurut data WHO tahun 2016, secara global terdapat sekitar 35 juta orang yang mengalami depresi, 60 juta orang dengan gangguan bipolar, 21 juta orang dengan skizofrenia, dan 47,5 juta orang dengan demensia.
Secara global, mayoritas dari mereka yang membutuhkan perawatan kesehatan jiwa di seluruh dunia tidak memiliki akses layanan kesehatan mental berkualitas tinggi.
Stigma, kurangnya sumber daya manusia, model pemberian layanan yang terfragmentasi, serta kurangnya kapasitas penelitian untuk implementasi dan perubahan kebijakan berkontribusi pada kesenjangan perawatan kesehatan jiwa saat ini. Fakta yang dikeluarkan WHO, Mental Health Gap Action Programme (mhGAP) pada 2008 memperkirakan bahwa lebih dari 75% orang dengan gangguan jiwa di negara-negara berkembang tidak memiliki akses layanan kesehatan.
Laporan yang sama menyatakan bahwa setidaknya sepertiga pasien dengan skizofrenia dan lebih dari setengahnya menderita depresi, mengonsumsi alkohol, dan menyalahgunakan narkoba, tidak memiliki akses ke layanan kesehatan dalam setahun. Laporan WHO tentang Investing in Mental Health pada 2013 mengungkapkan bahwa banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah mengalokasikan kurang dari 2% atau bahkan 1% dari anggaran kesehatan untuk perawatan dan pencegahan gangguan jiwa/mental.