Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muthawif, Pekerjaan yang Buat Orang Bisa Pergi ke Tanah Suci Kapan Saja dan Dibayar

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Minggu, 29 Juli 2018 |00:03 WIB
Muthawif, Pekerjaan yang Buat Orang Bisa Pergi ke Tanah Suci Kapan Saja dan Dibayar
Ilustrasi (Foto: Alarabiya)
A
A
A

Awalnya para mutawwif adalah hakim-hakim dan ulama fikih, kemudian turut serta pula pemuka dan pembesar Makkah. Perkembangan profesi ini telah melewati berbagai macam masa dan fase, yang mana dahulu para muthawif mengadakan perjalanan ke berbagai negara Islam untuk membuat kesepakatan dengan jamaah-jamaah haji agar mereka berhaji bersama muthawif ini.

Lebih lanjut, informasi mengenai profesi muthawif ini melebar kepada sebagian besar jamaah haji dari berbagai negara. Jamaah mengetahui bahwa para muthawif menanti kedatangan mereka dan siap melayani serta menyediakan pemondokan untuk mereka.

Ibadah Haji

Perlu diketahui, pada masa Raja Abdul Aziz al Saud (1932-1953), keluar peraturan sementara untuk muthawif. Inilah titik fundamental yang menjelaskan secara total tugas-tugas, persyaratan, kewajiban yang harus dijalankan untuk menjadi muthawif, serta sarana-prasarana pelayanannya. Sehingga peran muthawif benar-benar menjadi sebuah profesi. Peraturan ini telah ditinjau ulang dan direvisi pada 1968.

Lalu, pada tahun 1999, Kepemimpinan Umum Urusan Dua Masjid Suci mendirikan suatu badan khusus yang memperhatikan urusan pelayanan ini. Di antara kewajiban badan khusus ini adalah merapikan pekerjaan muthawif dan para pengawas, mengarahkan mereka untuk konsisten dengan etika Islam bersama para jamaah haji atau umroh, serta mengeluarkan surat izin bagi yang ingin menjalani profesi ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement