SOLO – Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani karena berhubungan seksual atau dengan masturbasi. Lantas bagaimana jika air mani keluar dengan sendirinya atau karena mimpi basah? Apakah hal tersebut membatalkan puasa?
Dikutip dari situs resmi Nu.or.id beberapa waktu lalu, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib tiba.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Syekh Jum’ah yang mengutip hadis Nabi Muhammad, berpendapat orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

Mimpi basah. Foto Boldsky
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
[Baca Juga: Cium Istri saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Syekh Jum’ah mengatakan bahwa Allah menyadari manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
[Baca Juga: Banyak Godaan, Hindari 5 Tempat Ini agar Puasa Tak Cepat Batal]

Mimpi basah. Foto Corbis
(Abu Sahma Pane)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.