Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terlalu resah dalam menanggapi isu ini, karena produk Viostin DS memang tidak menggunakan bahan baku dari babi. Beliau menyampaikan kewenangan halal dan haram menjadi otoritas MUI, dan menyarankan produsen agar melakukan uji kembali bahan baku bets tertentu tersebut di LPPOM MUI.
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. (T.D018)
(Helmi Ade Saputra)