Kepala Balai Konservasi Borobudur Tri Hartono menuturkan, sebuah stupa itu terdiri dari beberapa struktur. Mulai dari bawah yang berbentuk melingkar, tengah kotak dan atas chattra. Disisi lain untuk puncak dari Candi Borobudur sendiri juga masih menjadi perdebatan.
Saat dilakukan penelitian, ternyata komponen asli dari chattra hanya tersisa 20 persen saja. Berdasarkan catatan yang ada itulah disimpulkan kalau chattra belum layak dipugar. Sebuah chattra itu terdiri dari 15 lapis. Dan saat ini ada 7 lapis yang tidak bisa ditemukan.
"Disisi lain Candi Borobudur ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan setiap proses pelestarian harus ada kajian. Dari kajian akan bisa disimpulkan apakah sebuah cagar budaya itu bisa dipugar atau tidak," ujarnya.
Jika dipaksakan dipasang dan ternyata terjadi kerusakan, maka ancaman undang-undang sudah mengintai. Termasuk bagi pekerja yang paham tentang arkeologi sekalipun. Untuk itu harus hati-hati.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.