(Baca Juga: Bahas Soal Hamil di Luar Nikah, Presenter Mesir Dihukum 3 Tahun Penjara)
Dalam hadits Rasulullah SAW juga melarang adanya pernikahan ketika wanita dalam keadaan hamil.
”Tidak boleh dicampuri wanita yang hamil hingga ia melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh dicampuri hingga ia haidl sekali” [HR. Abu Dawud no. 2157; shahih].
(Muhammad Saifullah )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.