"Kalau masalahnya hanya komunikasi kita harus mengubah. Intinya harus instrospeksi. Tapi kita akan terus klarifikasi mana yang benar," imbuhnya.
Baca Juga:
Menkes Nila kembali menegaskan, bila rumah sakit dinyatakan bersalah, tentu ada sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran keras, hingga pencabutan izin rumah sakit.
"Kami sudah panggil rumah sakit. Kita bicarakan juga dengan Asosiasi Rumah Sakit Swasta, Persaturan Rumah Sakit Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Rumah Sakit. Kalau sudah ada hasilnya langsung kita rangkum," ungkapnya.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.