“Saat masih dalam kandungan ibunya, saat usia janin 7 bulan sudah bisa didaftarkan. Tentu orang tuanya harus mendaftarkannya,” lanjut Nopi.
Lebih jelasnya, Nopi membeberkan beberapa syaratnya antara lain yakni orang tua harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS aktif. Selain itu detak jantung bayi juga harus sudah terdeteksi.
Baca Juga:
“Asal detak jantung bayi sudah terdeteksi dengan baik di usia kandungan 7 bulan, semua bisa diproses,” jelasnya.
Saat prosesnya sudah berjalan dengan benar, calon bayi sudah bisa terdaftar dan tercover BPJS. Jadi saat ada masalah saat persalinan ataupun saat bayi sudah lahir, ia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. “Yang penting melaporkan sebelum bayi dilahirkan,” pungkas Nopi.
(Ade Indra Kusuma)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.