Misalnya, dalam perkara berlamam, suami harus memberi jatah yang sama rata. Apabila salah satu merayu untuk bermalam ditempatnya, maka suami harus tegas menolak karena malam tersebut merupakan jatah istri yang lain.
Bagi suami yang berpoligami, harus taat kepada Allah SWT dan tidak boleh lalai. Sebab, jika ia lalai maka poligami akan menjadi fitnah baginya.
Baca Juga: Memandang dari Lensa Islam, Ternyata Anak-Anak Mengajarkan Banyak Hal kepada Orang Dewasa
Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
(Vien Dimyati)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.