“Saya ditelefon kakak saya yang mengatakan James ditangkap gara-gara rokok elektrik. Dia sempat akan ditahan,namun bebas karena denda. Sepuluh tahun adalah masa tahanan yang terlampau lama hanya karena rokok elektrik,” ungkap Pat.
(Baca Juga: Yuk Belajar Sejarah Jawa di Museum Terbaik Indonesia)
Imbauan untuk tidak membawa rokok elektrik juga ada di laman resmi Kementerian Luar Negeri Inggris. Di laman tersebut rokok elektrik dikategorikan sebagai barang yang akan disita. Pemilik barang akan didenda atau ditahan hingga 10 tahun kalau terbukti bersalah.
“Sekarang, kalau saya menjual paket wisata ke Thailand, larangan tentang rokok elektrik akan menjadi hal utama untuk disampaikan pada klien,” tegas Pat.