Advertisement
Advertisement

Ibu Hamil Mudik Naik Kereta, Catat Hal-Hal Penting Ini!

Tiara Putri , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2017 |03:00 WIB
Ibu Hamil Mudik Naik Kereta, Catat Hal-Hal Penting Ini!
Ilustrasi (Foto: Huffingtonpost)
A
A
A

“Ada baiknya ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api membawa riwayat pemeriksaan kehamilan. Dari situ bisa dilihat apakah aman atau tidak melakukan perjalanan,” ungkap Riski. Biasanya pemeriksaan terhadap ibu hamil hanya sebatas tekanan darah. Namun apabila ditemukan indikasi permasalahan berdasarkan riwayat pemeriksaannya akan dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut.

Dengan adanya pendataan ibu hamil, bisa memudahkan koordinasi antar petugas jikalau terjadi masalah dalam perjalanan. Apabila ada ibu hamil yang usia kandungannya masih riskan tetap ingin melanjutkan perjalanan dengan kereta, maka dirinya harus membuat surat pernyataan ibu hamil dari posko kesehatan stasiun dan membawa surat kesehatan dari dokter atau bidan. Kedua surat itu nantinya dilampirkan saat petugas melakukan pengecekkan tiket di dalam kereta.

Bagi ibu hamil yang tidak bisa melanjutkan permasalahan karena setelah dicek ada masalah dengan kandungannya, tiket bisa dibatalkan dan mendapat refund 100%. “Sebelumnya ‘kan tidak bisa full. Sekarang dengan membawa surat keterangan dari posko kesehatan, ibu hamil yang membatalkan tiket bisa mendapatkan uang seharga tiketnya,” tutur Riski.

Riski mengimbau bagi ibu hamil yang melakukan perjalanan dengan kereta agar hati-hati membawa badan, memperhatikan pergerakan dan keadaan di sekitarnya, serta makan makanan bernutrisi. “Dan kalau bisa ada pendampingnya. Supaya kalau ada apa-apa bisa cepat ditangani,” tambah Riski. (Hel)

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement