BPOM mendefinisikan minuman berenergi adalah minuman yang jika diminum dalam jumlah yang wajar sesuai aturan minum per hari, dapat memberikan energi tidak kurang dari 300 Kkal (KepDirjen POM RI No 02240/B/SK/VII/91), pangan yang dapat memberikan energi minimal 300 Kkal per hari (dari BPOM RI No HK 00.05.52.4321).
Untuk memperoleh performa terbaik, maka minuman energi sebagai suplemen dapat diminum orang yang memiliki aktivitas tinggi, agar tubuh kembali bugar.
Penggunaan suplemen juga dapat mengatasi kelelahan otot beberapa minuman energi memiliki kandungan tambahan seperti vitamin B B3, B6, dan B12 untuk memulihkan sistem syaraf dan otot.
Beberapa minuman energi juga memiliki kandungan taurin sehingga dapat mencerna lemak, menyerap vitamin yang larut dalam lemak dan mengatur kadar lemak dalam tubuh bersama dengan Zinc.
(Muhammad Saifullah )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.