KEKERASAN seksual pada anak dan remaja menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Salah satu solusinya, menikahkan remaja putri yang berbadan dua itu dengan pelaku kekerasan.
Merujuk data dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BPPM) DIY, terdapat 340 kasus kekerasan seksual pada tahun 2015. Rincian terdapat 319 kasus dengan korbannya adalah perempuan. Jumlah itu meningkat ditahun berikutnya.
Pada 2016, data dari Perkumpulan Keluarga Berencaba Indonesia (PKBI) DIY mencatat ada 443 kasus kekerasan, baik kekerasan fisik, psikologis dan seksual pada remaja perempuan usia 10 hingga 24 tahun.
Ironisnya, jumlah anak usia 18 tahun yang melakukan dispensasi kawin sebesar 343 kasus. Sebagian besar harus putus sekolah akibat harus membina rumah tangga baru.
Sementara mengenai kasus persalinan remaja per November 2016 sebesar 720 kasus. Angka yang cukup tinggi untuk Yogyakarta yang notabene kota pendidikan, budaya, dan pariwisata.
"Kami meminta pemerintah melakukan upaya serius dalam menurunkan angka risiko reproduksi dan seksual remaja di Yogyakarta," kata Ketua Youth Forum DIY, Ndaru Tejo Laksono pada wartawan, Kamis (6/4/2017).
Salah satunya dengan comprehensive sexual education di sekolah. Pendidikan tentang kesehatan seksual dan reproduksi (kespro) perlu diketahui remaja agar terhindar dari prilaku yang kurang pas.