Praktek kefarmasian, kata dia, dimulai dari pembuatan, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan obat resep dokter, hingga pelayanan informasi obat. Dia menjelaskan pembelian obat di apotek, dijamin terhindar dari obat-obat ilegal karena sudah jelas melalui distribusi resmi.
"Kalau beli di apotek, terhindar dari obat palsu karena apoteknya mendapatkan obat ke seluruh distribusi resmi. Apotek tidak berani membeli obat diluar jalur distribusi yang tidak resmi," katanya.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keberadaan apotek rakyat sesuai Permenkes No 284 tahun 2007. Komisi IX yang membidangi kesehatan serta BPOM sudah memberi rekomendasi agar Permenkes tentang apotek rakyat itu dihapus.
Alasannya, obat-obatan ilegal dari pengusaha nakal beredar di toko-toko obat tersebut. Sebab, pembelian obat-obatan tersebut tidak perlu mengantongi resep dokter untuk mendapatkannya.
"Kita juga usulkan supaya Permenkes apotek rakyat itu dicabut," tandasnya
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.