Saat ini telah ada 46 Indikasi Geografis yang terdaftar di Indonesia, di mana 40 di antaranya merupakan produk dalam negeri dan 6 lainnya dari luar negeri.
Menurut Yasonna, jika pendaftaran ketiga produk Indikasi Geografis dapat diselesaikan dalam masa sidang, maka proses pengakuan dunia akan lebih cepat.
“Kalau Undang-Undang merek dan kondisi geografis kita dapat diselesaikan masa sidang, akan mempercepat proses pengakuan baik dari dalam dan luar negeri,” tutur Yasonna.
Indikasi Geografis sendiri merupakan nama-nama tempat atau kata-kata yang digunakan untuk mengidentifikasi produk yang berasal dari daerah geografis tertentu, yang memiliki kualitas khusus, karakteristik dan reputasi yang berasal secara langsung terkait dengan asal mereka, karena faktor alam serta praktek-praktek produksi tradisional.
(Johan Sompotan)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.