PARA pemegang BPJS Kesehatan yang palsu masih bisa menikmati fasilitas kesehatan dari program pemerintah. Asalkan, mereka mendaftarkan diri kembali ke channel resmi BPJS Kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Humas BPJS, Irfan Humaidi.
"Ini sama saja dengan membeli tiket pesawat palsu, dimana data pembeliannya tidak tercantum pada sistemnya. Sehingga harus harus daftar ulang dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (25/7/2016).
Mereka yang memegang kartu BPJS Kesehatan palsu dapat mendaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menjadi peserta, Irfan menegaskan untuk tidak mendaftar ke agen yang tidak resmi, menghindari terjadinya kasus kartu palsu.
"Pilihannya adalah ia mendaftar sesuai segmennya. Apakah ia PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang bantuan iurannya dibantu oleh pemerintah, baik pusat atau daerah. Tapi kalau ia orang mampu, ia daftar sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Ia memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mendaftar dengan akses yang termudah. Misalnya, melalui website resmi BPJS Kesehatan di website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu "Pendaftaran Peserta".
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.