Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Ada Legalitas Miras Tradisional

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 12 Desember 2014 |10:53 WIB
Belum Ada Legalitas Miras Tradisional
Miras tradisional belum ada regulasi tertulis (Foto: Dede/Okezone)
A
A
A

"Di daerah ada minuman keras tradisional yang dibuat secara turun-menurun. Itu menjadi perhatian kita bersama karena belum diatur secara jelas," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers Bahaya Miras Oplosan di Ruang Mahar Marjono, Kantor Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta, belum lama ini.

dr Eka berpesan kepada pemerintah setempat seperti bupati, walikota hingga gubernur agar turut ikut melakukan pengendalian pengawasan alkohol tradisional. Karenanya, hal ini sangat penting untuk jiwa manusia.

"Budaya minuman keras tradisional harus ada guide lines. Di pemda pengawasan sendiri kami tingkatkan lagi ke depannya, supaya peredarannya masih bisa dikendalikan," tutupnya.

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement