SETIAP daerah di Indonesia memiliki sentra usaha minuman alkohol tradisional. Sayangnya, regulasi yang mengatur legalitas minuman itu belum diatur secara tertulis.
Misalnya saja di Kota Solo terdapat sentra pembuatan Ciu Made Bekonang legendaris. Sementara itu, di Bali juga terdapat kawasan sentra pembuatan arak Bali yang sudah mendunia.
Dikatakan Kasubdit Inspeksi Produksi dan Peredaran Produk Pangan BPOM, Chairun Nisa meski sudah dikenal dunia, minuman alkohol yang disuling secara tradisional ini belum menjadi pengawasan khusus BPOM. Untuk itu, ada pendekatan khusus agar tetap bisa dikendalikan secara bersama.

"Di daerah ada minuman keras tradisional yang dibuat secara turun-menurun. Itu menjadi perhatian kita bersama karena belum diatur secara jelas," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers Bahaya Miras Oplosan di Ruang Mahar Marjono, Kantor Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta, belum lama ini.
dr Eka berpesan kepada pemerintah setempat seperti bupati, walikota hingga gubernur agar turut ikut melakukan pengendalian pengawasan alkohol tradisional. Karenanya, hal ini sangat penting untuk jiwa manusia.
"Budaya minuman keras tradisional harus ada guide lines. Di pemda pengawasan sendiri kami tingkatkan lagi ke depannya, supaya peredarannya masih bisa dikendalikan," tutupnya.
(Renny Sundayani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.