“Pemerintah seharusnya menghapuskan pajak ini dan juga memberikan insentif agar produsen obat lokal mau dan mampu memproduksi bahan aktif obat sendiri.” kata Aditya.
Persoalan ketiga yang mencuat adalah terkait dengan praktek kick back money antara dokter dan sales obat yang sudah menjamur, dan menjadi praktek yang nyata meskipun selalu disangkal. Praktek ini menjadikan harga jual obat menjadi membumbung tinggi. Hal ini mestinya disikapi dengan tegas dimana pemerintah membuat kebijakan yang memberikan sanksi jika mendapati praktek kick back money antara dokter dan sales obat.
Pemerintah sendiri juga diharapkan membuat regulasi yang tegas untuk mengatur harga obat yang masuk dipasaran Indonesia sehingga produsen obat tidak semena-mena menaruh harga bagi obat dagangannya.
Point terakhir yang diharapkan IAC adalah, pemerintah harus gencar mempromosikan obat generik yang sebenarnya secara kualitas sama dengan obat versi patent. Sehingga pasien bisa berdaya dalam menentukan obat yang akan dikonsumsinya dan mendapatkan obat berkualitas dengan harga murah.
LSM IAC sangat berharap Presiden Jokowi mau mengambil langkah tegas mengatur ulang tata regulasi perdagangan obat ini sehingga dana yang ada di JKN bisa dihemat dan dialokasikan untuk layanan lainnya dan juga pasien bisa mendapatkan obat yang berkualitas dengan harga murah.
(Renny Sundayani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.