Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Sengaja Tidak Diimunisasi, Orangtua Bisa Dipenjara

Helmi Ade Saputra , Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2014 |19:09 WIB
Anak Sengaja Tidak Diimunisasi, Orangtua Bisa Dipenjara
Sengaja Tidak Diimunisasi, Orangtua Bisa Dipenjara (Foto: Smchealth)
A
A
A

MELINDUNGI anak dari penyakit, cacat, hingga kematian adalah dengan cara imunisasi. Sayangnya, isu-isu yang beredar keliru hingga menyebabkan orangtua enggan membawa anaknya untuk diimunisasi.

Menurut Sekretaris Satgas Imunisasi PP-IDAI dan Ahli Tumbuh Kembang Anak dari FKUI-RSCM, Dr Soedjatmiko, Spa (K), Msi, kalau ada anak yang tidak diimunisasi pada dasarnya orangtua melanggar UU No. 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Kendati begitu, undang-udang tersebut tidak bersifat memaksa, tapi melindungi, bahkan diberikan secara gratis oleh pemerintah.  
“Undang-undang itu bermaksud baik, bukan memaksa karena ingin melindungi dan memberikannya secara gratis. Coba bayangkan, gratis kok dibilang memaksa? Jadi, setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar untuk mencegah penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi,” katanya di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
 
Hal ini karena berdasarkan pasal 130 UU Kesehatan Tahun 2009, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Selain itu, Dr Soedjatmiko mengatakan bahwa pada UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 4 juga disebutkan bila setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang serta mendapat perlidungan.
 
“Tetapi para orangtua kok anaknya dilindungi tidak mau cuma gara-gara tetangganya mengatakan bahwa vaksin berbahaya, padahal tidak. Semakin anak kita diimunisasi semakin faktor risiko berkurang, seperti berat badan lahir rendah,” tambahnya. (Baca: Imunisasi Tidak Ada Gunanya, Keliru!)
 
Sementara, pada pasal 8 UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 disebutkan bila setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Menurut Dr Soedjatmiko, pada UU Perlindungan Anak yang paling terpenting adalah pasal 77.
 
“Ini yang paling penting, pasal 77, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan didenda sebesar Rp100 juta,” tutupnya.

(Ainun Fika Muftiarini)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement