Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-Undang

Ainun Fika Muftiarini , Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2014 |13:01 WIB
Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-Undang
Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-Undang (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KONTROVERSI pengecualian aborsi bagi korban perkosaan dalam PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi terus bergulir. Termasuk, penolakan yang datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seperti diketahui, IDI berkeyakinan jika pengecualian tersebut sangat bertentangan dengan sumpah dan kode etik dokter. Namun, Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi mengatakan bahwa dokter tetap harus mengikuti undang-undang.

"Kode etik harus ikut undang-undang. Seorang dokter adalah WNI (warga negara Indonesia-red) yang harus menaati undang-undang," katanya di Kantor Kemenkes, Jakarta, belum lama ini.

Kendati demikian, sebagai seorang dokter, Nafsiah mengaku tidak akan pernah melakukan tindakan tersebut. Namun, dokter yang menolak bisa merekomendasikan dokter lain yang setuju dengan perundangan tersebut.

"Kalau saya sendiri, seorang dokter Katolik, tidak akan pernah melakukan aborsi. Tetapi, dia boleh merujuk kepada dokter lain yang bagi dia tidak merupakan hambatan sesuai dengan peraturan undang-undang," terangnya.

Seperti diketahui, salah satu bab di PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi memerbolehkan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan. Kendati demikian, untuk melakukan hal tersebut harus dengan peraturan berlaku, mulai dari penentuan usia kehamilan dengan kejadian perkosaan, keterangan penyidik, serta psikolog dan ahli mengenai adanya dugaan perkosaan.  

(Ainun Fika Muftiarini)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement