Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Hasil Kawin Kontrak Tak Tercatat Secara Hukum

K. Wahyu Utami , Jurnalis-Kamis, 05 April 2012 |10:04 WIB
Anak Hasil Kawin Kontrak Tak Tercatat Secara Hukum
Ajak pasangan nikah kontrak (Foto: Corbis)
A
A
A

MESKI dapat memuluskan kepentingan yang bersangkutan, kawin kontrak tak berimbas positif bagi nasib buah hati yang dilahirkan. Anak dari hasil kawin kontrak tak mendapatkan pengakuan dari negara yang dibuktikan lewat akte lahir.
 
Fenomena kawin kontrak sepertinya tak pernah surut. Selain para masyarakat awam, tak sedikit orang terkenal yang melakukan pernikahan jenis ini. Secara umum, biasanya kawin kontrak dilakukan oleh warga negara asing yang sementara waktu bermukim di Indonesia.
 
Biasanya, demi untuk mendapatkan teman hidup sementara, baik secara fisik dan biologis, maka mereka pun rela melakukan nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu. Imbalannya, si pasangan pun akan diberikan sejumlah materi sesuai dengan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
 
Walaupun terikat dalam jangka waktu tertentu, kawin kontrak sendiri tak jarang menghasilkan buah hati. Jika ini terjadi, kekuatan hukum buah hati yang dihasilkan sangatlah lemah karena berkaitan dengan pengakuan dari ayahnya, sekaligus tidak adanya pengakuan dari negara.
 
Psikolog dan Dosen Muda Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, Bandung, Fredrick Dermawan Purba MPsi mengatakan, jika dalam perjanjian kawin kontrak tidak disebutkan mengenai larangan memiliki anak, maka wanita dapat melahirkan anak tersebut.
 
“Jika wanita diketahui hamil, hak yang ia dapatkan sama saja layaknya anak lain. Bedanya mungkin karena anak tersebut tidak tercatat secara hukum karena kawin kontrak orangtuanya,” papar pria berkacamata ini saat berbincang dengan okezone melalui sambungan telepon, Selasa (03/4/2012).
 
Selain pengakuan dari hukum, anak tersebut tidak mendapatkan akte lahir karena perkawinan yang dilaksanakan orangtuanya. Namun jika di dalam kawin kontrak terdapat perjanjian anak mendapatkan hak dari ayahnya, maka itu dapat dikatakan aman secara material. (ind)

(Tuty Ocktaviany)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement