JAKARTA – Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus meninggalnya Z-A-A, bocah penyandang down syndrome yang diduga menjadi korban kekerasan oleh teman sebayanya. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan asesmen sosial sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut terhadap anak-anak yang diduga terlibat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Tambak Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Saat itu, korban berada di teras rumah sebelum didatangi dua temannya yang juga tinggal di lingkungan sekitar.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Slaras Abdul Wahid, anaknya pertama kali ditemukan oleh sang ibu yang baru pulang berjualan dari pasar. Ketika ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan terjatuh dari kursi roda. Tubuhnya sudah membiru dan terdapat tali yang menjerat lehernya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Karena ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar, keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk diselidiki lebih lanjut.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi. Berdasarkan hasil autopsi, selain ditemukan tanda jeratan pada leher, terdapat pula cairan sabun di dalam perut korban yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan.
Dalam perkembangan penyidikan, Polrestabes Surabaya menetapkan seorang anak berinisial K, berusia 10 tahun, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, anak lain berinisial F, berusia 8 tahun, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi pada 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo, pekerja sosial profesional, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta penasihat hukum.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menjelaskan, anak yang diduga terlibat saat ini berada bersama orang tuanya. Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap anak yang diduga terlibat serta asesmen sosial dari pihak terkait. Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut dengan pendampingan orang tua, DP3A, dan penasihat hukum.
Setelah hasil pemeriksaan psikologi dan asesmen sosial diterima, penyidik akan berkoordinasi dengan Bapas dan pekerja sosial profesional untuk menggelar rapat pengambilan keputusan bersama.
Rapat tersebut nantinya melibatkan keluarga korban, keluarga anak yang bersangkutan, serta DP3A Kota Surabaya. Keputusan bersama itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pembinaan selanjutnya terhadap anak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku geram dan mengalami trauma karena masih kerap bertemu dengan anak-anak yang diduga terlibat saat beraktivitas di lingkungan tempat tinggal mereka.
Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan. Keputusan selanjutnya akan diambil setelah hasil pemeriksaan psikologi dan asesmen sosial diterima serta dibahas bersama pihak-pihak terkait.
(Agustina Wulandari )