Dalam perkembangan penyidikan, Polrestabes Surabaya menetapkan seorang anak berinisial K, berusia 10 tahun, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, anak lain berinisial F, berusia 8 tahun, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi pada 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo, pekerja sosial profesional, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta penasihat hukum.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menjelaskan, anak yang diduga terlibat saat ini berada bersama orang tuanya. Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap anak yang diduga terlibat serta asesmen sosial dari pihak terkait. Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut dengan pendampingan orang tua, DP3A, dan penasihat hukum.
Setelah hasil pemeriksaan psikologi dan asesmen sosial diterima, penyidik akan berkoordinasi dengan Bapas dan pekerja sosial profesional untuk menggelar rapat pengambilan keputusan bersama.