JAKARTA - Nama Syafrida Rachmawati Rasahan menjadi perhatian setelah dirinya ikut dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai fasilitas khusus bagi warga binaan pemasyarakatan.
Sidak tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Berdasarkan keterangan Ombudsman RI, tim sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan. Namun, dari pemeriksaan di area lain, tim justru menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay dengan berbagai fasilitas.
Syafrida R. Rasahan merupakan salah satu Anggota Ombudsman RI yang ikut dalam pemeriksaan tersebut. Ia juga memaparkan temuan Ombudsman terkait kondisi di Lapas Cibinong dalam konferensi pers sehari setelah sidak.
Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., M.H. lahir di Dabo Singkep. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum sebelum melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara.
Sebelum menjadi Anggota Ombudsman RI, Syafrida memiliki pengalaman panjang di bidang pengawasan pemilu. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selama dua periode, yakni 2013–2018 dan 2018–2023. Informasi tersebut juga tercantum dalam profil resmi Ombudsman RI.
Selama berada di Bawaslu, Syafrida terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan penguatan tata kelola kepemiluan. Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum menjalankan tugas sebagai Anggota Ombudsman RI.
Sebagai Anggota Ombudsman RI, Syafrida kini menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan pelayanan publik. Pada 2026, ia juga terlibat dalam sejumlah kegiatan pengawasan di Sumatera Utara, termasuk penilaian maladministrasi pelayanan publik serta penanganan laporan masyarakat.
Dalam sidak Lapas Cibinong, Syafrida bersama tim Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan penyelenggaraan pelayanan di dalam lapas. Ombudsman kemudian menemukan dugaan keberadaan bangunan yang memiliki fasilitas menyerupai hunian atau apartemen di sekitar area lapas.
Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena berkaitan dengan dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu serta persoalan pengawasan dan keamanan di lingkungan lapas.
Syafrida mengatakan Ombudsman akan mendorong adanya tindakan korektif terhadap temuan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pembongkaran fasilitas khusus yang ditemukan dalam sidak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)