JAKARTA – Usulan agar perempuan hanya mengalami menstruasi empat kali dalam setahun memicu perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Gagasan tersebut dinilai berpotensi memperpanjang masa subur perempuan, namun di sisi lain dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan.
Wacana tersebut pertama kali disampaikan oleh ahli biologi asal Tiongkok, Hongmei Wang. Menurutnya, frekuensi menstruasi yang lebih jarang berpotensi membuat masa reproduksi perempuan berlangsung lebih lama.
Menanggapi hal itu, dokter sekaligus edukator kesehatan dr. Adam Prabata menjelaskan bahwa secara teori, menstruasi yang hanya terjadi setiap tiga bulan sekali memang dapat membantu menjaga cadangan sel telur di ovarium sehingga berpotensi menunda menopause.
"Membuat wanita menstruasi empat kali dalam setahun, atau setiap tiga bulan sekali, memang secara teori bisa memperpanjang masa subur wanita karena cadangan sel telur di ovarium bisa lebih lama awet, bahkan bisa menunda menopause," jelas dr. Adam.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa konsep tersebut juga memiliki potensi efek samping. Menurutnya, hormon estrogen yang diproduksi selama siklus menstruasi normal memiliki peran penting dalam menjaga fungsi berbagai organ tubuh.
"Namun tentunya akan ada efek sampingnya, yaitu penurunan berbagai fungsi tubuh, karena estrogen yang diproduksi saat siklus normal menstruasi sangat penting untuk kesehatan tulang, jantung, dan otak," ujarnya.
Selain menjaga kesehatan tulang dan otak, estrogen juga berperan dalam melindungi kesehatan jantung. Penurunan kadar hormon ini diketahui berkaitan dengan meningkatnya risiko penyakit kardiovaskular pada perempuan yang telah memasuki masa menopause.
"Bahkan risiko serangan jantung pun akan meningkat pada wanita yang sudah menopause," katanya.
Karena itu, meski gagasan tersebut terdengar menarik, dr. Adam menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung penerapan menstruasi hanya empat kali dalam setahun sebagai cara memperpanjang masa subur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)