JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, BPOM menyita jutaan produk kosmetik yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan beredar tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan pantauan siaran langsung di kanal YouTube BPOM, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan gudang tersebut digunakan untuk menyimpan ribuan produk kosmetik impor asal Tiongkok yang tidak memiliki izin edar dan belum diketahui secara pasti kandungan bahan di dalamnya.
“Hari ini kita temukan Gudang Kosmetik Impor Ilegal. Jumlahnya tentu sangat besar, sehingga di tempat ini sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal, yang tidak memiliki izin, tidak memiliki bahan kandungan dan isi dari semuanya ini kita tidak tahu apa isinya,” kata Taruna saat konferensi pers di lokasi temuan, Jumat (5/6/2026).
Ia mengungkapkan, secara keseluruhan BPOM menemukan 956 item kosmetik dengan total mencapai 2.082.039 pieces. Nilai ekonomi dari seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
“Estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar. Temuan ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah yang merupakan kosmetik impor berasal dari Tiongkok,” ujarnya.
Taruna menjelaskan, dari total temuan tersebut, sebanyak 890 item merupakan kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces.
“Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 890 item, jumlahnya adalah 1.818.245 pieces. Dengan nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu Rp22,1 miliar,” tutur Taruna.
Lebih lanjut, ia menyebut aktivitas impor ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,5 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan dan administrasi impor.
“Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar,” tambahnya.
Menurut Taruna, angka tersebut belum memperhitungkan potensi kerugian yang bisa dialami masyarakat apabila menggunakan produk kosmetik ilegal tersebut. Risiko kesehatan yang mungkin muncul antara lain kerusakan kulit, luka, hingga kecacatan permanen.
“Kalau sudah merusak mukanya, melukai, bahkan bisa membuat cacat, tidak ternilai berapa nilainya. Gabungan kedua itulah kami fokuskan untuk perlindungan masyarakat,” pungkas dia.
Saat ini BPOM masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas impor ilegal serta peredaran kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan di gudang tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)