Terlebih, program ini bukanlah hal baru di tingkat global dan sudah dijalankan di sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam dan Myanmar.
Nantinya, aturan ini hanya akan diberlakukan bagi warna kemasan. Sementara, font tulisan dan identitas merek masih bisa dicantumkan dalam kemasan. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Lebih lanjut, dr. Andi menegaskan bahwa penyusunan RPMK ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu ditunjukan dengan adanya forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil sejak 2024.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” tegas dr. Andi.
Kendati demikian, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian penerapan aturan tersebut bagi para pelaku usaha selama dua tahun sebagai masa transisi sejak diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Maka dari itu, masa transisi tersebut otomatis akan habis pada Juli 2026 mendatang. Namun pemerintah masih akan memberi waktu tambahan selama paling lambat 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” pungkas dia.
(Djanti Virantika)