Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Ini Ketentuan Barunya

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 15:10 WIB
Aturan kontrol pasien BPJS berubah. (Foto: Okezone)
Share :

ATURAN kontrol pasien BPJS dipastikan berubah mulai 1 Juni 2026. Perubahan terjadi di beberapa peraturan layanan.

Salah satu perubahannya terjadi pada tanggal kontrol pasien. Dalam pengumuman yang beredar dalam sebuah poster, pasien kini diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.

1. Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan terbaru, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak dapat dilayani.

“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.

Selain itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya atau H-1. Pasien yang memiliki kondisi kegawatdaruratan juga tetap bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.

“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” lanjut pengumuman itu.

 

2. Penting Memeriksa Surat Kontrol

Perubahan aturan ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada proses kontrol rutin pasien BPJS. Apalagi bagi mereka yang selama ini terbiasa datang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali tanggal pada surat kontrol. Masyarakat diimbau untuk memastikan kedatangan sesuai jadwal agar pelayanan dapat berjalan lancar.

(Djanti Virantika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya