“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes juga melakukan berbagai upaya pencegahan seperti:
Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Selain itu, kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Aji menjelaskan bahwa Ebola adalah penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen.
Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.