Meski tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), popularitasnya meluas hingga ke berbagai daerah di Indonesia berkat media sosial.
Selain mokel, ada pula istilah mokah yang memiliki makna serupa. Keduanya sama-sama digunakan untuk menyebut seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktunya.
Di daerah lain, terdapat istilah berbeda dengan arti yang mirip. Dalam bahasa Sunda, misalnya, dikenal istilah godin untuk menyebut tindakan serupa.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana bahasa gaul terus berkembang dan dipengaruhi oleh budaya lokal, termasuk dalam konteks tradisi berpuasa selama Ramadan.
Kemunculan istilah seperti mokel memperlihatkan kreativitas bahasa di kalangan generasi muda. Bahasa gaul sering kali lahir dari budaya lokal, kemudian menyebar luas melalui internet dan menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)