JAKARTA - Pemerintah Jepang akan memberlakukan larangan penggunaan power bank di dalam pesawat mulai April 2026. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran akibat baterai lithium-ion selama penerbangan.
Dalam aturan baru tersebut, penumpang tidak lagi diperbolehkan menggunakan power bank di dalam kabin, baik untuk mengisi daya ponsel, tablet, laptop, maupun perangkat elektronik lainnya. Selain itu, pengisian ulang power bank di kursi pesawat juga akan dilarang.
Namun, penumpang tetap diizinkan membawa power bank di bagasi kabin sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku. Seperti regulasi internasional pada umumnya, perangkat dengan baterai lithium-ion tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
Keputusan ini diambil buntut adanya sejumlah insiden yang melibatkan baterai lithium-ion di dalam pesawat. Otoritas penerbangan Jepang mencatat adanya kasus power bank yang mengalami panas berlebih hingga mengeluarkan asap selama penerbangan.
Walaupun insiden tersebut dapat ditangani tanpa menimbulkan korban serius, kekhawatiran terhadap potensi risiko keselamatan di kabin meningkat. Baterai lithium-ion memang dikenal memiliki kepadatan energi tinggi.
Jika terjadi kerusakan, korsleting, atau overcharging, baterai jenis ini dapat memicu panas ekstrem, asap, bahkan kebakaran. Karena kabin pesawat merupakan ruang tertutup dengan ratusan penumpang, potensi risiko sekecil apa pun dinilai perlu diminimalkan.
Aturan ini akan berlaku bagi maskapai Jepang dan penerbangan yang berada di bawah yurisdiksi regulator penerbangan negara tersebut. Aturan ini mulai diberlakukan pada April 2026 guna memberikan waktu bagi maskapai untuk melakukan sosialisasi kepada penumpang.
Dengan adanya aturan baru ini, penumpang yang akan bepergian ke atau dari Jepang disarankan untuk memastikan perangkat elektroniknya sudah terisi daya sebelum naik pesawat. Alternatif lainnya adalah memanfaatkan fasilitas pengisian daya di bandara sebelum keberangkatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)