Jika terjadi kerusakan, korsleting, atau overcharging, baterai jenis ini dapat memicu panas ekstrem, asap, bahkan kebakaran. Karena kabin pesawat merupakan ruang tertutup dengan ratusan penumpang, potensi risiko sekecil apa pun dinilai perlu diminimalkan.
Aturan ini akan berlaku bagi maskapai Jepang dan penerbangan yang berada di bawah yurisdiksi regulator penerbangan negara tersebut. Aturan ini mulai diberlakukan pada April 2026 guna memberikan waktu bagi maskapai untuk melakukan sosialisasi kepada penumpang.
Dengan adanya aturan baru ini, penumpang yang akan bepergian ke atau dari Jepang disarankan untuk memastikan perangkat elektroniknya sudah terisi daya sebelum naik pesawat. Alternatif lainnya adalah memanfaatkan fasilitas pengisian daya di bandara sebelum keberangkatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)