JAKARTA – Publik hingga hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak berstatus nonaktif. Kondisi tersebut disinyalir terjadi karena pemilik BPJS PBI tidak lagi terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan kepesertaannya dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan.
DTSEN sendiri diperbarui secara berkala berdasarkan pembagian desil tingkat kesejahteraan. Namun, masyarakat tidak perlu langsung khawatir. Bagi Anda yang merasa masih berhak terdata dalam DTSEN, terdapat mekanisme resmi untuk memperbarui dan memverifikasi kembali data kepesertaan.
Mengutip informasi dari media sosial Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kesos), Kementerian Sosial menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan BPJS PBI berkaitan erat dengan peringkat kesejahteraan atau desil seseorang. Penentuan desil ini menjadi dasar utama dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
Bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan ingin mengajukan penurunan desil agar kembali mendapatkan bantuan, terdapat prosedur resmi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan pemerintah.
Pertama, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna diwajibkan melakukan registrasi akun hingga proses verifikasi selesai. Selanjutnya, pengguna dapat memanfaatkan fitur khusus yang disediakan untuk mengajukan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri. Pengajuan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas terkait.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menempuh cara konvensional dengan mendatangi kantor desa atau aparat wilayah setempat. Prosedur ini melibatkan perangkat desa maupun dinas sosial untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan secara faktual melalui survei langsung ke tempat tinggal pemohon.
Setelah proses pendataan dilakukan, data tersebut harus melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu. Apabila melalui musyawarah pemohon dinyatakan masih layak terdata dalam DTSEN, maka data tersebut akan diteruskan dan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam hal ini, BPS memegang peranan penting dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat secara berkala. Masyarakat diminta untuk bersabar, karena proses pemeringkatan atau penyesuaian desil dilakukan secara periodik guna memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Sebagai informasi, perubahan data desil dalam DTSEN merupakan hal yang wajar, mengingat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terus mengalami perubahan. Setiap perubahan status, baik akibat kelahiran, kematian, maupun perubahan tingkat kesejahteraan ekonomi, akan terus dipantau agar data DTSEN tetap akurat dan penyaluran bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, dapat berjalan secara adil dan tepat sasaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)