Menanggapi temuan ini, BPKN mendesak adanya tanggung jawab dari pihak produsen. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari menyerukan agar produsen segera mengambil tindakan tanpa harus menunggu paksaan hukum.
“Kami meminta (produsen) untuk beritikad baik supaya galon-galon yang sudah lama, yang sudah berusia lanjut itu dapat ditarik kembali. Ini seruan moral walaupun secara hukum itu masih diberlakukan beberapa tahun lagi, tapi secara moral produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup,” tegas Fitrah.
BPKN berencana akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penelitian independen.
Sementara itu, konsumen diimbau untuk lebih proaktif dalam melindungi diri dengan memeriksa kondisi fisik dan kode produksi galon sebelum membeli, serta berani menolak produk galon air minum yang sudah tua dan tidak layak pakai.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)