Berdasarkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober-Desember (Triwulan IV) 2025. Dari hasil pengawasan rutin tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari total temuan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Daftar 26 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran.
Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).
Mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon. Hidrokinon dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Selanjutnya, deksametason dalam kosmetik dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit hingga berkurangnya produksi hormon.
Merkuri dapat mengakibatkan bintik hitam pada kulit, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf. Kemudian, klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar dan kekeringan di area perawatan.
(Rani Hardjanti)