JAKARTA – Harapan Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, untuk segera berkumpul kembali dengan sang suami dan anak-anak pupus sudah. Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem.
Franka tampak hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), bersama ibu Nadiem, Atika Algadri, dan ayahnya, Nono Anwar Makarim. Sejumlah tokoh publik, termasuk aktris legendaris Jajang C. Noer, juga terlihat hadir untuk memberikan dukungan moral.
Begitu putusan dibacakan, Franka terlihat terpaku dan berusaha tegar. Meski demikian, ia tetap menerima pelukan hangat dan dukungan dari keluarga serta sahabat dekat yang hadir.
Hakim Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum. Sebelum penetapan, pihak Kejaksaan Agung disebut telah memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli yang relevan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Franka sempat menyampaikan harapannya agar melalui praperadilan, suaminya dapat segera pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga.
“Harapannya tentu agar hasil yang baik bisa kita capai, Mas Nadiem bisa pulang bersama kami sekeluarga, dan semuanya berjalan sebaik-baiknya,” ujar Franka kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Nadiem baru saja menjalani operasi wasir dan sempat dirawat di rumah sakit untuk pemulihan. Namun, setelah masa perawatan selesai, Nadiem kembali menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.
(Rani Hardjanti)