JAKARTA – Cara lengkap daftar skrining kesehatan via web BPJS Kesehatan, aplikasi JKN dan PANDAWA. Mulai tahun 2025, peserta JKN-KIS diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan Mandiri sebelum mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 sebagai langkah preventif pemerintah dalam mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini.
Melalui skrining, peserta bisa mengetahui risiko 13 penyakit seperti diabetes, hipertensi, jantung iskemik, stroke, kanker serviks, kanker payudara, hingga anemia remaja, dan masih banyak lagi. Hasil skrining juga akan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan kategori risiko masing-masing.
Peserta dapat mengakses laman resmi: webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skrining ini wajib dilakukan setidaknya sekali dalam setahun. Hasilnya akan digunakan sebagai data awal bagi tenaga medis sebelum peserta menerima layanan di puskesmas, klinik, atau praktek dokter. Dengan langkah ini, peserta JKN-KIS diharapkan lebih sadar menjaga pola hidup sehat serta dapat mencegah komplikasi penyakit kronis sejak dini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)