JAKARTA – Sepasang orangtua di Kyoto, Jepang, melayangkan gugatan hukum terhadap ByteDance Japan dan Apple Japan setelah anak laki-laki mereka yang berusia 10 tahun menghabiskan uang sekitar 4,6 juta yen atau setara Rp470 juta di aplikasi TikTok.
Melansir dari 8days, peristiwa itu terjadi antara Juni hingga Agustus tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,7 juta yen (Rp378 juta) dipakai untuk memberikan tip (gifts) kepada kreator konten di platform. Tidak hanya itu, sang anak juga sempat menggunakan ponsel milik dua adiknya untuk melakukan transaksi tambahan.
Kaget dengan pengeluaran fantastis itu, kedua orang tuanya kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Kyoto pada 9 Juli 2025. Mereka menuntut pengembalian dana sebesar 2,8 juta yen (sekitar Rp286 juta).
Sebelumnya, keluarga ini telah menghubungi Pusat Urusan Konsumen setempat dan mengajukan banding ke Apple Japan. Namun, mereka hanya mendapat pengembalian sekitar 900 ribu yen (Rp90 juta). Upaya serupa ke ByteDance Japan melalui perwakilan pun belum mendapat tanggapan.
Menurut Kitab Undang-Undang Perdata Jepang, perjanjian yang dilakukan oleh anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua bisa dibatalkan, kecuali jika si anak mengaku sudah dewasa. Dalam kasus ini, orang tua menilai prosedur verifikasi usia yang diterapkan perusahaan tidak memadai.
Seorang pengacara yang menangani perkara ini juga berpendapat bahwa penyedia layanan berkewajiban memverifikasi usia pengguna secara ketat dan memberikan pengembalian dana jika anak-anak terbukti melakukan transaksi berlebihan. Hingga kini, kedua orang tua masih menunggu keputusan pengadilan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)