85 Negara Sepakat Tetapkan BPA sebagai Bahan Kimia Berbahaya

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 11 Agustus 2025 13:21 WIB
Galon polikarbonat. (Foto: dok ist)
Share :

KOREA SELATAN – Bisfenol A atau yang lebih dikenal BPA merupakan bahan kimia yang biasanya digunakan pada plastik polikarbonat. Kini penggunaannya telah dinyatakan berbahaya bagi kesehatan manusia. Ada 85 negara yang telah menyepakati keputusan tersebut dalam pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) di Busan, Korea Selatan.

Pertemuan tersebut bertujuan merumuskan perjanjian global yang mengikat terkait pencemaran plastik. Salah satu hasil utamanya adalah dorongan pelarangan BPA, bahan yang ditemukan dalam 93 persen tubuh manusia berdasarkan penelitian kesehatan.

BPA telah digunakan sejak 1950-an untuk memproduksi plastik keras yang banyak ditemukan pada botol air minum, galon guna ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak. Berbagai studi menunjukkan BPA dapat memicu gangguan perkembangan otak anak, meningkatkan risiko kanker, serta mengganggu sistem hormon.

Berdasarkan proposal resmi Norwegia, BPA dimasukkan dalam “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya” untuk pelarangan total karena sifatnya yang karsinogenik, mutagenik, beracun bagi sistem reproduksi, dan mengganggu hormon endokrin. Proposal ini mendapat dukungan luas dari Uni Eropa, Australia, Kanada, serta sejumlah negara Afrika.

“Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah dalam plastik serta produk plastik, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” ujar peserta INC-5 dalam pernyataan tertulis bersama 85 negara.  

Pertemuan ini menghasilkan tiga kemajuan penting, yakni konsensus global mengenai bahaya BPA, kewajiban transparansi produsen untuk mengungkap kandungan BPA pada produk plastik polikarbonat, serta dukungan politik mayoritas negara untuk regulasi lebih ketat terhadap BPA.

Kesepakatan ini juga sejalan dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan produsen air minum dalam kemasan galon guna ulang mencantumkan label peringatan “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”

BPA di galon guna ulang diketahui dapat luruh setelah digunakan lebih dari 40 kali atau sekitar satu tahun pemakaian ulang, terutama jika dibersihkan dengan deterjen atau sikat, maupun saat distribusi dengan bak terbuka yang membuatnya terpapar sinar matahari langsung.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya